Hukum
Berjam-jam Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Bilang Begini
16 Desember 2025 | 23:44 WIB
Gus Yaqut tiba di Gedung KPK sekira pukul 11.40 WIB. Ia diperiksa hamper sembilan jam.
Setelah berjam-jam diperiksa, ia akhirnya meninggalkan Gedung KPK pada pukul 20.12 WIB.
Hitung Kerugian Negara
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pihaknya juga sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih.
Cekal 3 Orang ke Luar Negeri
Kemudian, penyidik KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Antara lain:
- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus era Menag Yaqut Cholil.
- Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.