Forumterkininews.id, Jakarta – Berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sudah diserahkan ke Kajaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengaku pihaknya telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat (4/11) lalu.
Menurut dia, berkas Teddy melengkapi semua berkas perkara dari total 11 tersangka yang telah lebih dulu diterima. Kejati DKI kini telah menunjuk sembilan jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21.
Lebih lanjut Ade mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penelitian atas berkas yang sudah diserahkan dari jajaran penyidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya pemeriksaan berkas tersebut meliputi kelengkapan moril dan materill dakwaan. Selanjutnya Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.
Sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19.
“Sudah (diterima semua berkas). Sedang diteliti,” kata Ade.
Polisi sebelumnya telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy. Dari jumlah itu, lima tersangka merupakan polisi aktif.
Selain Teddy Minahasa, keempat tersangka masing-masing yakni, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sementara, enam tersangka lain adalah warga sipil. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.