Berkas Perkara Telah P21, "Si Kembar" Siap-siap Disidang
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh saudara kembar, Rihana dan Rihani, dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu, 30 Agustus 2023.
“Iya, sudah lengkap (P21) berkasnya,†kata Trunoyudo, saat dihubungi, pada Kamis (31/8).
Baca Juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Bersaksi dalam Persidangan Bharada E
Trunoyudo mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk pelimpahan tahap 2 atau menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Saat ini (Kamis, 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU,†ujar Trunoyudo.
Sekadar informasi, Polisi meringkus saudara kembar, Rihana dan Rihani yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan pre order (PO) iphone dan penggelapan mobil.
Baca Juga: Mayat Bayi yang Ditemukan di Kali Krukut Diduga Baru Dilahirkan
Keduanya diringkus oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di apartemen M Town Residence, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten pada awal Juli lalu.