Bertentangan Asas Profesionalisme Polri Jadi Hal Memberatkan Vonis Arif Rachman
Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Arif Rachman dijatuhkan vonis 10 bulan penjara. Terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (23/2).
Hakim Anggota, Hendra Yuristiawan mengatakan terdapat hal yang memberatkan hukuman Arif Rachman.
“Sebelum hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa,†kata Hendra Yuristiawan, di PN Jaksel, pada Kamis (23/2).
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Arif Rachman dinilai bertentangan dengan profesionalisme anggota kepolisian. Saat melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia,†ucap Hendra Yuristiawan.
Untuk diketahui, Terdakwa Arif Rachman divonis penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta. Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Arif Rachman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (23/2).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman dengan vonis pidana penjara selama 10 bulan,†kata Hakim Ahmad Suhel.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,†ucap Hakim Ahmad Suhel.