Berusia 200 Tahun, Penampakan Rupang yang Sebelumnya Dicuri dari Vihara Cirebon
Jawa Barat

Aksi pencurian rupang (patung dewa) jelang Imlesk terjadi di Vihara Dewi Welas Asih, Kota Cirebon, Jawa Barat. Dua rupang yang dicuri itu yakni Guan Ping dan Zhou Cang, diperkirakan telah berusia 200 tahun.
Kedua rupang itu merupakan pengawal Dewa Perang Kwan Kong dan digunakan sebagai sarana ibadah umat di vihara tersebut.
Aksi pencurian yang terjadi pada Minggu (12/1/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB itu pun terekam kamera pengawas atau CCTV yang ada di vihara.
Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap 8 Bandit Jalanan, 2 Pelaku Ditembak
Berdasar rekaman CCTV, terlihat dua perempuan membawa rupang itu menggunakan mobil berwarna hitam. Polisi pun bergegas memburu pelaku pencurian.
Hasilnya tiga orang yang masih satu keluarga ditangkap apparat Polres Cirebon Kota di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, pada Rabu (22/1/2025) lalu. Ketiganya berinisial M (83), E (33) dan A (45).
Dua rupang itu ditemukan pada altar sembahyang di rumah para pelaku. atas permintaan pengurus vihara dan mempertimbangkan azas kemanusiaan, kasus pencurian ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Biasa Jadi Hadiah Imlek, Berikut Sederet Manfaat Jeruk Mandarin untuk Kesehatan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mencuria bukan untuk dijual. Tapi karena keyakinan mereka untuk digunakan dalam ibadah," tutur Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, dikutip Jumat (24/1/2025).
Wakil Ketua Pengurus Vihara Dewi Welas Asih, Yanto menjelaskan, rupang Guan Ping dan Zhou Cang yang dicuri itu berukuran sekitar 30 sentimeter (cm). Diperkirakan kedua rupang itu telah berusia 200 tahun.
"Kami sangat bersyukur kedua rupang ini berhasil kembali. Karena memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi," tutur Yanto.
Vihara Dewi Welas Asih yang berlokasi di Jalan Kantor Nomor 2 Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, merupakan salah satu tempat ibadah bersejarah. Vihara itu didirikan sejak tahun 1595.
Pemerintah Kota Cirebon telah menetapkan vihara itu sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001.