Besok, Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan promosi judi online yang viral di media sosial. Kasus tersebut menyeret artis Wulan Guritno.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah melayangkan undangan pemanggilan. Wulan Guritno, Bareskrim minta untuk datang.
“Bareskrim Polri telah melayangkan undangan besok pada tanggal 7 September 2023,†kata Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (6/9).
Baca Juga: Direkomendasikan ke KemenPPPA, Kubu AG: Tidak Perlu, Sudah Lebih Dulu Hadir Mendampingi
Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal memanggil artis Wulan Guritno. Pemanggilan ini buntut dugaan viralnya video dirinya mempromosikan judi online di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pemanggilan terhadap Wulan Guritno untuk klarifikasi dugaan kasus tersebut.
“Kami akan melakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan. Kita lihat unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak,†ujar Adi Vivid, dalam keterangannya, Kamis (31/8).
Baca Juga: Ridho Slank, Telenan Kayu Berbentuk Gitar
Lebih lanjut Adi Vivid mengungkapkan, pasalnya saat ini website judi online yang Wulan Guritno promosikan masih tersedia. Berdasarkan penelusuran pembuatannya tahun 2020.
Sementara itu Adi Vivid menyatakan bagi artis maupun selebgram yang mempromosikan judi online akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 Juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,†paparnya.
Ia pun mengimbau kepada publik figur yang memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat di media sosial seperti artis, influencer, maupun selebgram berhenti mempromosikan judi online.