Besok, Kasus Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejati DKI

Hukum

Selasa, 10 Januari 2023 | 00:00 WIB
Besok, Kasus Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejati DKI

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya akan melimpahkan Irjen Teddy Minahasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelimpahan tahap dua tersebut.

"(Pelimpahan tahap dua) Ya," kata Zulpan, saat diminta keterangan, Selasa (10/1).

Baca Juga: Pengiriman Sabu dari Batam ke Lombok Digagalkan Anjing Pelacak

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya juga akan melimpahkan beberapa tersangka lain berserta barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Pelimpahan rencananya sekitar pukul 13.00 WIB," ucap Zulpan.

Sebelumnya diketahui, Irjen Pol. Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Harta Istri Buron Kasus Judol Komdigi Disita, Uang Miliaran Hingga Puluhan Perhiasan

Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara oleh beberapa direktorat di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang dilakukan pada Jumat (14/10).

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L yang menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar.

Keterlibatan TM sebagai pengendali barang bukti lima kg sabu dari Sumbar dan telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10).

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol KS, (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).

Tag Hukum Polda Metro Jaya Jakarta Kejati DKI Jakarta Penyalahgunaan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Pelimpahan Tahap Dua

Terkini