Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024
Nasional

FTNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4) pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno MK.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," demikian keterangan jadwal sidang di laman resmi MK.
Sengketa hasil Pilpres ini sendiri diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
Kedua paslon mengajukan gugatan usai KPU membacakan hasil Pilpres dengan paslon 02 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka menjadi paslon dengan suara tertinggi.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut, sebanyak 8 hakim MK sudah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 16 April 2024 lalu.
“Nah, mulai hari ini tanggal 16 (April) setelah kesimpulan tadi sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari ada RPH, fokus untuk pembahasan perkara pilpres," kata Fajar.
Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih
Namun, rapat tersebut berlangsung bergiliran dengan sengketa pemilihan legislatif (pileg).
“RPH merupakan agenda tertutup. Sehingga, apa yang terjadi di dalam RPH sepenuhnya bersifat rahasia,â€terangnya.
Sejak Selasa lalu, para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing.
MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang datang dari berbagai pihak.