Bharada E: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E membacakan draft nota pembelaan atau pleidoi dengan judul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara'.
Hal ini disampaikan dirinya saat membacakan draft pleidoi atas tuntutan dua belas tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (25/1).
Awalnya ia menanyakan apakah dirinya harus bersikap pasrah terhadap tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya Bharada E mengaku sudah jujur selama memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Mario Cs Dijerat Pasal Penganiayaan Berat Direncanakan, LBH Anshor: Sudah Sesuai Fakta Hukum
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," ucap Bharada E.
Kemudian Bharada E berharap kepada majelis hakim untuk dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya karena ia melakukan penembakan akibat mematuhi perintah atasan.
"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," ujar Bharada E.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdinand akan Ajukan Penangguhan Penahanan: Dia Tulang Punggung Keluarga
JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Bharada E. Salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Rabu, (18/1).
“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,†kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan tuntutan kepada Eliezer.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Richard dinilai belum pernah berurusan dengan hukum, kemudian bersedia menjadi justice collaborator. Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Akibat perbuatannya, terdakwa membuat resah masyarakat.