Bikin Malu, Anggota Ormas di Medan Ditangkap Curi Besi Kereta Api
Seorang anggota Ormas Kepemudaan di Medan bernama Gerith Tampubolon (44) ditangkap polisi atas kasus pencurian besi bantalan kereta api.
Akibat perbuatannya, Gerith Tampubolon kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Timur. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar mengatakan, tersangka beraksi bersama tiga orang lainnya. Namun, dari ketiganya, hanya satu orang yang ikut diamankan. Ia adalah Muhammad Wizri Lubis (37).
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
Pelaku Mencuri Besi di Gaharu
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]
"Aksi pencurian ini berlangsung pada Jumat 8 Agustus 2025 kemarin. Pelaku dan komplotannya mencuri besi bantalan rel kereta api di Jalan Gaharu, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur," katanya, Senin (11/8/25).
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
Kapolsek mengatakan setelah mencuri besi kereta api, pelaku dan komplotannya bergerak ke arah Jalan Wahidin. Namun, saat itu ada Polsuska yang melihat.
Petugas Polsuska kemudian melakukan pengejaran dan menangkap Gerith Tampubolon dan Wizri. "Dua orang pelaku lain berhasil melarikan diri," kata Agus.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Gerith merupakan warga Jalan Timor No 123, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Sedangkan Wizri, warga Jalan Gugus Depan No 12, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Polisi Amankan Besi Panjang
Ilustrasi besi rel kereta api. [Pexels]
Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa 1 (satu) batang besi letter H kurang lebih panjang 2 meter.
Kemudian, disita satu unit mobil Ertiga warna putih bernomor polisi BK 57 IV yang digunakan tersangka untuk beraksi.
"Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan," ujarnya.