Biodata dan Agama Hakim Eko Aryanto, Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Bui
Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan publik gegara vonis ringan Harvey Moeis hanya 6,5 tahun bui dalam kasus korupsi senilai Rp271 triliun pada Senin (23/12/2024) lalu.
Namanya masuk dalam daftar pencarian terbanyak usai putusan kontroversial tersebut. Apalagi, putusan yang ditetapkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Siapa hakim Eko Aryanto?
Baca Juga: Punya Harta Kekayaan Rp2,8 Miliar, Berapa Gaji Eko Aryanto? Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Eko Aryanto, S.H., M.H., adalah seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968, dan beragama Islam.
Ia juga meraih gelar Sarjana Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya pada tahun 1987, Magister Hukum dari IBLAM School of Law pada tahun 2002, dan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945.
Eko Aryanto memulai karier sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 1 Maret 1988. Kemudian menjabat sebagai Hakim di berbagai pengadilan negeri, termasuk Majene, Lahat, Sumedang, Banda Aceh, dan Serang.
Baca Juga: Intip Koleksi Garasi Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara
Hingga akhirnya diangkat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada 17 Februari 2017.
Kekinian, Eko menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada Januari 2024 untuk periode 2023, total kekayaannya mencapai Rp2.820.981.000.
Berikut biodata dan agama Hakim Eko Aryanto:
Nama Lengkap: Eko Aryanto
Agama : Islam
Gelar: Sarjana Hukum (S.H.), Magister Hukum (M.H.)
Tempat Tanggal Lahir: Malang, Jawa Timur, 25 Mei 1968
Pangkat/Golongan: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IV/d
Pendidikan:
Sarjana Hukum: Universitas Brawijaya, Jurusan Hukum Pidana, lulus tahun 1987
Magister Hukum: IBLAM School of Law, lulus tahun 2002
Doktor Ilmu Hukum: Universitas 17 Agustus 1945, lulus tahun 2015
Karier:
2017: Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung
Kemudian: Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menangani berbagai kasus penting, termasuk kasus kriminal yang melibatkan John Kei
Harta Kekayaan: Menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, total harta kekayaan Eko Aryanto adalah Rp2.820.981.000, dengan rincian sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan: Senilai Rp1.350.000.000, berupa tanah dan bangunan seluas 200 m²/100 m² di Kota Malang
Alat Transportasi dan Mesin: Tiga mobil dan dua motor dengan total nilai Rp910.000.000
Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp395.000.000
Kas dan Setara Kas: Senilai Rp165.981.000
Utang: Tidak memiliki utang