Rekam Jejak Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Pernah Tangani Kasus John Kei
Hukum
.jpg)
Sosok hakim Eko Aryanto hingga kini masih jadi perbincangan publik, usai ia memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Eko Aryanto kepada Harvey Moeis dinilai tak sepadan dengan kerugian negara yang mencapai Rp271 triliun.
Karena vonis terhadap Harvey Moeis itu, hakim Eko Aryanto banyak menuai cibiran dan kecaman publik, utamanya di media sosial.
Baca Juga: Pekan Depan, Harvey Moeis Bakal Hadapi Sidang Perdana
Terlebih ketika Eko Aryanto menyebut bahwa tuntutan jaksa terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa berdasarkan kronologi kasus.
“Pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak proporsional dengan kesalahan terdakwa sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan,” ujar Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin (23/12/2024) lalu.
Lantas seperti apakah rekam jejak hakim Eko Aryanto di dunia hukum? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Suami Terjerat Korupsi, Kejagung Buka Peluang Periksa Sandra Dewi
Eko Aryanto adalah hakim kelahiran Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. Ia meraih gelar sarjana hukum pada 1987 daru Universitas Brawijaya.
Setelah itu, Eko melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Lam pada 2002, lalu mendapatkan gelar doktor di Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.
Kini Eko merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pembina Utama Madya dan golongan IV/d.
Rekam jejaknya di dunia peradilan cukup panjang. Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, Eko pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Ia juga pernah jadi Ketua PN Pandeglang pada 2009, PN Blitar pada 2015 dan PN Mataram pada 2016.
Eko juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Disana ia menangani sejumlah kasus pidana berat.
Salah satu yang cukup menarik perhatian publik adalah ketika ia menangani kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias yang terkait dengan kematian Yustis Corwing (Erwin).
Ketika itu, Eko menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada John Kei.