Punya Harta Kekayaan Rp2,8 Miliar, Berapa Gaji Eko Aryanto? Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Nasional
.jpg)
Hakim Eko Aryanto mendadak jadi sorotan publik. Ia adalah hakim yang memvonis Harvey Moeis dengan hukuman ringan, yakni 6,5 tahun penjara.
Vonis yang diberikan hakim Eko Aryanto pada Harvey Moeis itu dinilai sejumlah pihak tidak sepadan dengan kerugian negara yang ditimbulkan, yakni mencapai Rp300 triliun.
Tak hanya masyarakat umum, sejumlah tokoh publik pun ikut mengomentari vonis yang dijatuhkan Hakim Eko Aryanto pada Harvey Moeis.
Baca Juga: Pekan Depan, Harvey Moeis Bakal Hadapi Sidang Perdana
Salah satu yang ikut angkat suara adalah mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Ia menyebut, vonis tersebut merusak rasa keadilan.
“300 Triliun lalu tuntutannya hanya 12 tahun, dengan mengembalikan uang hanya 210 Miliar ditambah denda 1 Miliar, itu sungguh menusuk rasa keadilan,” ujar Mahfud pada awak media, beberapa waktu lalu.
Sejak vonis kontroversial itu mencuat, tak sedikit orang yang penasaran dengan sosok Eko Aryanto, termasuk harta kekayaannya.
Baca Juga: Suami Terjerat Korupsi, Kejagung Buka Peluang Periksa Sandra Dewi
Apakah kekayaan Eko sesuai dengan gaji yang ia terima sebagai hakim? Berikut ulasannya.
Harta Kekayaan Eko Aryanto
Menilik laman Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN,) diketahui Eko terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Januari 2024.
Dalam laporan itu disebutkan harta kekayaan Eko mencapai Rp2.820.981.000 atau Rp2,8 miliar.
Sebagian besar harta kekayaan Eko terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp1.350.000.000.
Lalu ia juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp910.000.000. Selain itu ada pula harta bergerak lainnya senilai Rp395.000.000.
Eko juga punya harta kekayaan dalam bentuk kas dan setara kas senilai Rp165.981.000.
Gaji Eko Aryanto sebagai hakim
Dengan total kekayaan mencapai Rp2,8 miliar, berapa gaji Eko Aryanto sebagai hakim? Eko merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini diketahui masuk dalam golongan IV/d.
Sementara perihal gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Dalam peraturan itu disebutkan, hakim yang masuk dalam golongan IV/d mendapat gaji sebesar Rp3.723.000 - Rp6.114.500 dan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan.