Bisakah Rano Karno Menjadi Cawagub Jakarta dengan Status Pernah Menjabat Gubernur?
Metropolitan

FT News – Santer beredar nama Rano Karno akan dipasangkan menjadi calon wakil gubernur Anies Baswedan dalam Pilkada Serentak Jakarta 2024. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa Rano Karno pernah menjabat sebagai Gubernur Banten 2015-2017.
Rano Karno adalah kader dari PDI Perjuangan. Ia sudah memiliki beberapa pengalaman di pemerintahan. Misalnya sebagai kepala daerah dan juga di legislatif sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Sedangkan pengalamannya memimpin daerah dimulai sebagai Wakil Bupati Tangerang pada 2008-2011. Kemudian ia menjadi Gubernur Banten pada 2012-2014. Selanjutnya menjadi Gubernur Banten pada 2015-2017.
Baca Juga: Pilih Cak Imin, Anies Telah Khianati Piagam Koalisi Perubahan
Pada Pasal 162 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 menjelaskan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota memegang jabatan selama lima tahun dan bisa dipilih satu kali lagi dalam jabatan yang sama.
Sementara itu, menurut Pasal 7 Ayat (2) huruf o, UU Nomor 10 tahun 2016, mantan gubernur, wali kota/bupati dan wakilnya tidak boleh kembali mencalonkan/dicalonkan di daerah yang sama.
Dipastikan, Rano Karno tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur Banten karena sudah pernah menjabat menjadi Gubernur Banten. Akan tetapi, bila merujuk pada ketentuan itu, maka Rano Karno dipastikan bisa dicalonkan dalam Pemilihan Kepala Daerah di Jakarta pada 2024 ini.
Baca Juga: Dianggap Naikkan UMP Sepihak, Anies Bakal Dilaporin ke Kemendagri
Mengacu pada Undang-Undang Pilkada Pasal 7 huruf o dan dalam peraturan turunannya yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2024.
Rano Karno bersama Ganjar Pranowo. (Foto: Instagram Rano karno)
Pada Pasal 14 ayat 1 PKPU tersebut dijelaskan bahwa, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.”
Secara lebih rinci, ketentuan mantan gubernur bisa maju sebagai gubernur atau wakil gubernur diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf n. Bunyi pasal tersebut adalah, “Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama.”
Bunyi Pasal itu masih sama seperti pada PKPU sebelumnya yaitu Nomor 8 tahun 2024. Merujuk pada ketentuan tesebut, maka semakin bisa dipastikan bahwa Rano Karno yang pernah menjadi Gubernur di Banten bisa kembali dicalonkan dalam Pilkada Jakarta 2024. Pasalnya, Rano Karno dicalonkan di daerah yang berbeda dengan daerah yang pernah dipimpin sebelumnya.