Boleh atau Tidak? Panitia Kurban Ambil Daging Buat Makan Siang!
Lifestyle

Pada bulan Juni mendatang, umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha. Perayaan ini identik dengan pelaksanaan ibadah kurban, yakni penyembelihan hewan seperti sapi, kambing, atau domba sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ibadah ini juga menjadi momen untuk berbagi, di mana daging hewan kurban akan dibagikan kepada masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan.
Peran Panitia Kurban
Ilustrasi Kambing (Pixabay)
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Raffi Ahmad Borong 5 Ekor Sapi Premium Irfan Hakim
Dalam pelaksanaannya, ibadah kurban melibatkan panitia yang bertugas menerima amanah dari pihak yang berkurban (mudhahi). Panitia ini memiliki tanggung jawab besar, mulai dari proses penyembelihan, pengolahan daging, hingga distribusi daging kurban kepada masyarakat.
Sering kali muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah panitia kurban mengambil sebagian daging kurban untuk dikonsumsi sendiri, misalnya sebagai makan siang selama proses penyembelihan dan pembagian berlangsung?
Pandangan Fikih Terkait Konsumsi Daging Kurban oleh Panitia
Baca Juga: Sapi Kurban Raffi Ahmad Seharga Rumah, Lihat Reaksi Irfan Hakim!
Ilustrasi Kambing (Pixabay)
Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Aktivitas panitia kurban bisa berlangsung seharian penuh, membutuhkan tenaga dan stamina. Oleh karena itu, praktik mengonsumsi sebagian kecil daging kurban untuk konsumsi panitia pun kerap dilakukan.
Dikutip dari laman islam.nu.or.id, Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Tausyih ala Ibni Qasim menjelaskan bahwa menurut sebagian ulama, seseorang yang mendapatkan amanah sebagai wakil untuk membagikan daging aqiqah diperbolehkan mengambil sebagian dari daging tersebut untuk dirinya sendiri. Namun, hal ini dibatasi oleh kewajaran dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Batasan Konsumsi Daging oleh Panitia
Pengambilan daging oleh panitia, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, boleh dilakukan sepanjang tidak berlebihan dan hanya dalam jumlah yang wajar, misalnya cukup untuk makan siang dan makan malam. Dengan catatan, pengambilan ini tidak mengurangi hak penerima kurban yang seharusnya mendapatkan daging tersebut.
Prinsip utamanya adalah menjaga amanah dan keadilan. Panitia tidak boleh mengambil daging dalam jumlah besar, atau menyisihkan bagian terbaik daging hanya untuk dikonsumsi sendiri, karena itu bisa masuk dalam kategori menyalahgunakan amanah.
Kesimpulan
Secara fikih, praktik panitia kurban mengonsumsi sebagian kecil daging kurban untuk kebutuhan makan selama proses ibadah berlangsung masih diperbolehkan, asalkan dilakukan dalam batas yang wajar dan tidak mengurangi hak penerima manfaat.
Namun, untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik, sebaiknya praktik ini dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh semua pihak yang terlibat. Prinsip kehati-hatian dan transparansi perlu dijaga agar pelaksanaan ibadah kurban tetap bernilai ibadah dan membawa keberkahan bagi semua pihak.