Bolehkah Suami Istri Berhubungan Badan di Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Hukumnya
Lifestyle

Di bulan suci Ramadan, umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Berbagai aktivitas memiliki aturan tersendiri selama bulan penuh berkah ini, termasuk soal hubungan suami istri.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah pasangan suami istri diperbolehkan melakukan hubungan badan di bulan Ramadan?
Baca Juga: Bolehkah Mencium Istri Saat Berpuasa? Ini Penjelasan Ulama
Berdasarkan ajaran Islam, suami istri diperbolehkan melakukan hubungan badan di bulan Ramadan, namun hanya di waktu tertentu, yakni pada malam hari.
Setelah waktu berbuka puasa hingga sebelum masuk waktu Subuh, pasangan suami istri diperbolehkan untuk melakukan hubungan suami istri.
Ketentuan ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 187, yang berbunyi:
Baca Juga: Kejanggalan Versi Bobon Santoso Soal Konten Willie Salim Masak Rendang 200 Kg Berujung Laporan Polisi
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka."
Namun, berhubungan badan di siang hari saat sedang menjalankan ibadah puasa hukumnya haram dan berdosa besar.
Pelanggaran ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan pelakunya untuk membayar kafarat (denda) berat, yaitu:
Memerdekakan budak (jika memungkinkan).
Jika tidak mampu, diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Apabila tetap tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 orang miskin.
Para ulama mengingatkan, menjaga kesucian bulan Ramadan adalah tanggung jawab seluruh umat Islam.
Oleh karena itu, penting bagi pasangan suami istri untuk memahami aturan ini agar ibadah puasa tetap sah dan penuh berkah.
Diperbolehkan berhubungan suami istri di malam hari Ramadan, setelah berbuka hingga sebelum Subuh.
Dilarang keras berhubungan di siang hari saat berpuasa.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk tanpa melanggar ketentuan agama.