Hukum Kirim Stiker Doa di WhatsApp, Tidak Bernilai Ibadah?
Di era digital, media sosial kini menjadi sarana utama masyarakat dalam berinteraksi dan berkomunikasi, termasuk untuk menyampaikan ungkapan belasungkawa serta doa. Fenomena pengiriman stiker doa di grup WhatsApp pun kerap dilakukan karena dianggap praktis dan cepat menjangkau banyak orang.
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai nilai ibadah dari tindakan tersebut? Sejumlah pandangan menyebutkan bahwa nilai ibadah tetap bergantung pada niat dan ketulusan, meski disampaikan melalui media digital.
Tidak Bernilai Ibadah
Baca Juga: Apa Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tanpa Alasan Syar’i, Dicap sebagai Kemurtadan?
Ilustrasi Berdoa Seorang Muslimah. [Copilot Ftnews]Dikutip dari Tanya Jawab Fiqih situs Kementerian Agama, berkaitan dengan doa yang hanya diungkapkan dalam bentuk teks atau gambar, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa doa tersebut tidak dianggap sebagai zikir yang disyariatkan dan tidak terhitung sebagai ibadah.
Menurutnya, semua zikir dan doa akan menjadi bernilai jika diucapkan dengan lisan hingga terdengar oleh diri sendiri.
Baca Juga: Simbol Islam Ditampilkan di Waterbomb Festival Korea, Netizen Geram
Imam An-Nawawi mengungkapkan:
اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها، واجبةً كانت أو مستحبةً، لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به، بحيثُ يسمعُ نفسهُ إذا كان صحيح السمع لا عارض له
Artinya: “Ketahuilah bahwa zikir-zikir yang disyariatkan, baik dalam shalat maupun di luar shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah, tidak dihitung dan tidak dianggap sah sampai diucapkan dengan lisan, sehingga orang yang mengucapkannya dapat mendengar dirinya sendiri, jika ia memiliki pendengaran yang normal dan tidak ada halangan”. (Imam Nawawi, Al-Adzkar, [Beirut, Dar Ibn Hazm: 2004], h. 46-47).
Nilai Doa
Berdoa Umat Islam. (Ftnews-Meta Ai)Dalam menjelaskan keterangan Imam An-Nawawi tersebut, Syekh Ibnu Allan dalam kitab Al-Futuhatur Rabbaniyyah (Beirut, Daru Ihya’it Turatsil Arabi: t.t/h. 155-156) menjelaskan, doa atau zikir yang harus diucapkan dengan lisan, misalnya membaca Al-Fatihah dalam shalat, tidak akan dihitung apabila dilakukan hanya dalam hati.
Meski begitu, hal ini bukan berarti zikir dalam hati tidak bernilai. Ibnu Allan menegaskan bahwa zikir hati tetap sah secara syariat, bahkan merupakan bentuk zikir yang paling utama. Karena itu, zikir lisan diperlukan pada amalan yang mengharuskan untuk dilafalkan, seperti beberapa bacaan rukun dalam shalat.
Dengan demikian, mengirimkan doa lewat stiker di WhatsApp, seperti stiker innalillahi, amiin, dan aneka doa lainnya, tidak termasuk zikir yang bernilai ibadah, kecuali jika disertai dengan doa yang benar-benar diucapkan. Mengingat hal tersebut, sebelum atau setelah mengirim stiker doa, sebaiknya melafalkan doa tersebut dengan lisan disertai hati yang khusyuk dan penuh penghayatan.