BPKN Disebut Belum Maksimal Respon Aduan Soal Ginjal Akut
Kesehatan

Forumterkininews.id, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Muslim menyebut Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) masih belum maksimum dalam merespons kasus gagal ginjal akut yang telah banyak menyerang anak-anak.
Dikatakan Muslim, seharusnya sebagai badan yang melindungi hak konsumen, BPKN dapat bertindak tegas merespons hal tersebut.
"Harus punya keberanian yang tegas, karena ini menyangkut korban jiwa apalagi anak-anak. Kalau ngebayanginnya seram pak," ujar Muslim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPKN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11).
Baca Juga: Jokowi Tidak Gunakan Masker Saat Tinjau Tanah Abang, Begini Penjelasan Menkes
Muslim berharap, ada tindak lanjut serius dari BPKN terkait kasus obat sirup.
BPKN bersama dengan stakeholder terkait pun diharapkan dapat menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut.
"Perlu ada tindak lanjut serius pak, untuk menciptakan efek jera agar tidak terulang kembali. Baik masyarakat atau korban, Kemenkes, BPOM, BPKN juga harus berani menginisiasi proses pidana,â€Âtandasnya.
Baca Juga: Waspada, Ini 5 Efek Samping Minum Collagen Cair
Ia  meyaakini bahwa jika itu kewenangan BPKN, maka harusnya mereka punya  keberanian untuk mengambil langkah tegas itu.
“Artinya apa ini harus ada efek jera, termasuk beberapa perusahaan (yang terbukti bersalah) harus ada tindakan tegas khususnya dari segi pidana," jelasnya.
Selain itu, Muslim juga menanyakan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan BPKN terhadap korban kasus obat sirup.
Ke depan, BPKN diminta membuka posko pengaduan untuk korban sebagai langkah perlindungan konsumen. Sehingga BPKN memiliki data yang konkrit terhadap jumlah dan siapa saja yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKN Rizal E. Halim mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban sesuai amanat yang diberikan undang-undang.
"Dan kita akan sampaikan apa saja hak-hak konsumen di sana, termasuk melakukan ganti rugi, karena itu amanat undang-undang," ujarnya.