Forumterkininews.id, Jakarta- Kementrian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah DKI Jakarta telah merinci aset keluarga Nirina Zubir yang diagunkan ke Bank.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) DKI Jakarta, Dwi Budi Hartono menyampaikan mungkin mba Nirina Zubir punya banyak persoalan mengenai kasus mafia tanah cuman yang dilaporkan ke kita baru enam.
Dari enam sertifikat tersebut, diketahui tiga di antaranya telah beralih nama kepada pihak ketiga yakni Bank. Sedangkan tiga lainnya beralih nama kepada tersangka Riri dan suaminya, Endrianto.
“Kita baru dengar kemarin setelah konpers dari Nirina dan kita lihat catatan atas 6 yang disampaikan Nirina. Dari 6 sertipikat itu tiga sudah beralih nama orang dan tiga lagi diagunkan ke Bank,†ujar Kanwil BPN DKI saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (19/11).
Kemudian, lanjut Kanwil BPN DKI, dari itu juga ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil ada yang 5 miliar kemudian 1,2 miliar dan 1,2 lagi miliar.
Kanwil BPN mengungkapan ada enam sertipkat yang dialihkan oleh tersangka mulai dari ada tahun 2016.
Peralihan sertipikat tersebut juga ada yang tahun 2016, tahun 2017 dan terakhir 2019 dari ke enam sertipikat tersebut.
Kanwil BPN menjelaskan sampai ke pihak BPN sudah dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) yang sudah lengkap. “Jadi di DKI itu rata-rata per tahun ada 50 ribu akta masuk ke BPN dalam setahun dan itu sedikit di antaranya ada yang diduga dipalsukan,†ujarnya
Menurutnya kita juga harus menghormati masyarakat yang lain, menghormati hukum. Setelah ini ada putusan (pengadilan), berdasarkan putusan nanti kembalikan hak.
“Pada saat waktu didalami dan gak mungkin sendiri pasti ada aktor lain. Apalah para pelaku ini ada foundernya dari kelompok-kelompok yang saat ini sudah ada cacatan dari pihak kepolisian ini akan didalami lagi karena tidak mungkin berlaku sendiri,†pungkasnya