BREAKING! SYL Dihukum 10 Tahun Penjara

FTNews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), resmi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hukuman tersebut mereka jatuhkan dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, (11/7). SYL dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Mentan).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di dalam pengadilan tersebut.

Persidangan SYL. Foto: Berita Nasional

Ia mendapatkan subsidair pidana kurungan selama empat bulan juga membayar denda sebesar Rp300 juta. Tidak hanya itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti yang nominalnya sebesar Rp14.147.144.786, ditambah $30.000 atau sekitar Rp486 juta (kurs Rp16.202,50).

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menyalahgunakan Kekuasaan

Ilustrasi pemerasan. Foto: Canva

Hakim menilai SYL menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluan pribadinya, serta keluarganya. Ada pula, total uang yang SYL beserta keluarganya nikmati senilai Rp14,1 miliar dan $30.000 atau sekitar Rp486 juta.

Selain itu, hakim juga percaya seharusnya ia memahami fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri. Juga, menilai dalihnya dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk sang anak, perekrutan cucu sebagai honorer, hingga pembayaran biaya umroh bertentangan dengan fakta dalam persidangan.

Salah satu hal yang memberatkannya adalah, keterangannya yang berbelit-belit sehingga tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik. Terutama, SYL juga terlihat tidak mendukung pemberantasan korupsi dengan cara menikmati hasil korupsi.

Artikel Terkait