Bripda HS Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Daring

Hukum

Kamis, 16 Februari 2023 | 00:00 WIB
Bripda HS Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Daring

Forumterkininews.id, Jakarta - Anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS tersangka pembunuhan sopir ojol di Perumahan Bukit Cengkeh I Cimanggis, Depok, akan dihadirkan dalam  rekonstruksi, Kamis (16/2).

rb-1

“Ya hadir karena pihak yang masuk peristiwa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu  (15/2).

Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini berkaitan dengan pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi; Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik atau Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi.

Baca Juga: Giliran Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK!

rb-3

“Pihak yang akan hadir berkaitan peristiwa pidana yang direkonstruksikan, termasuk pihak JPU dan Forensik yang menangani perkara tersebut,” ucap Trunoyudo.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir ojol. Kasus itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh I Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapkan tersangka tersebut.

Baca Juga: Pembunuh Sales Perumahan Ditangkap Polisi di Lampung Tanpa Perlawanan

“Pelaku (Bripda HS) ditetapkan tersangka dan langsung ditahan saat itu juga,” kata Trunoyudo,  Selasa (7/2).

Lebih lanjut ia mengatakan pelaku diamankan pada 23 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Dirinya ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat. 

Sementara itu hingga saat ini pihaknya akan melakukan proses penyidikan untuk membuat titik terang kasus pembunuhan sopir ojol ini.

Tag Hukum Polda Metro Jaya Depok Pembunuhan Rekonstruksi Sopir Ojol Bripda HS Hadir

Terkini