Polri Jatuhkan Sanksi PTDH untuk Kompol Cosmas Kaju Gae Kasus Meninggalnya Driver Ojek Online Affan Kurniawan
Nasional

Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menandai babak baru dalam penanganan kasus meninggalnya driver ojek online, Affan Kurniawan.
Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini menandai berakhirnya kariernya sebagai anggota Polri.
Ketua Majelis Sidang KKEP menegaskan, keputusan PTDH diberikan sebagai konsekuensi atas pelindasan Affan oleh rantis Brimob saat demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat yang berujung pada kematian korban.
Baca Juga: Nicholas Saputra Desak Kapolri Mundur Usai Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis Brimob
Langkah Cepat Mabes Polri
Menanggapi insiden ini, Divisi Propam Polri segera menahan tujuh personel yang terlibat. Pelanggaran mereka dibagi menjadi dua kategori:
-
Pelanggaran Berat: Kompol Cosmas Kaju Gae (posisi depan kiri rantis) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis) menghadapi konsekuensi paling serius hingga berpotensi proses pidana.
Baca Juga: Riza Patria Ungkap Percakapan Presiden Prabowo dan Keluarga alm Affan Kurniawan Saat Mengunjungi Rumah Duka
-
Pelanggaran Sedang: Lima anggota lain, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dikenai sanksi mulai dari mutasi, demosi, penempatan khusus, hingga penundaan kenaikan pangkat.
Propam Polri menekankan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran berat menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan kode etik anggota secara serius.
Pesan Tegas dan Akuntabilitas
Kompol Cosmas (TikTok)
Putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas menjadi sinyal kuat bahwa Polri berkomitmen menegakkan disiplin internal. Keputusan ini diharapkan memulihkan kepercayaan publik serta mendorong reformasi internal, memastikan setiap personel bertindak sesuai standar profesionalisme dan kemanusiaan.
Kasus ini juga menjadi peringatan penting bagi seluruh jajaran Polri mengenai:
-
Penggunaan kekuatan yang proporsional.
-
Pengendalian massa secara tepat.
-
Pentingnya pelatihan etika yang komprehensif.
Dampak Sosial dan Harapan Keadilan
Affan
Kematian Affan Kurniawan meninggalkan duka bagi keluarga dan menimbulkan kemarahan publik. Walau sanksi PTDH merupakan tindakan internal, masyarakat berharap proses hukum pidana turut berjalan untuk menegakkan keadilan.
Kasus ini menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap aparat keamanan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Selain itu, diharapkan kepolisian memperkuat pendidikan internal serta prosedur penggunaan kekuatan agar insiden serupa tidak terulang.
Keputusan KKEP ini menjadi momentum penting bagi reformasi kepolisian, sekaligus memberi harapan bagi keadilan bagi Affan dan memastikan keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama.