Buntut Mengulas Makanan, Codeblu Dipolisikan Terkait Dugaan Pelanggaran ITE

Lifestyle

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:02 WIB
Buntut Mengulas Makanan, Codeblu Dipolisikan Terkait Dugaan Pelanggaran ITE
Konten codeblu (Instagram)

Food vlogger Codeblu telah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/3/2025), terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

rb-1

Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menjelaskan bahwa Codeblu diduga menyebarkan berita-berita hoaks di media sosialnya.

Tindakan Codeblu itu rupanya membuat nama toko roti yang diulasnya semakin jelek lalu berujung pada laporan polisi.

Baca Juga: Jadi Tersangka, George Sugama Halim Anak Bos Roti yang Klaim 'Kebal Hukum' Terancam 5 Tahun Penjara

rb-3

"Untuk sementara ini dilaporan W karena sudah menyebarkan berita-berita yang bohong itu yang diduga," kata Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Nurma menjelaskan bahwa, saat pemerikasaan terungkap bahwa pelapor maupun terlapor memiliki kekeliruan atau kesalahpahaman.

Codeblu (Youtube)

Codeblu diduga salah mengulas toko roti, pada saat itu mengirim pesanan ke salah satu panti asuhan yang berada di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan.

Baca Juga: Codeblu Diklarifikasi soal Farida Nurhan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Jadi dari saksi yang WA, saksi yang terlapor dia menaikan dan memviralkan salah satu brand yang melaporkan kemudian itu ternyata bukan brand yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan yaitu di Jagakarsa," jelasnya.

Nurma lalu menambahkan bahwa sejauh ini, masih satu orang yang diperiksa oleh pelapor berinisial ASS yakni WA alias C yang telah diperiksa oleh penyidik.

Setelah diperiksa, WA alias C itu sempat mengutarakan keinginan untuk berdamai dengan pelapor. Nurma enggan menjawab, karena laporannya masih diproses oleh penyidik.

Nurma menjelaskan tentang pemeriksaan codeblu (12/3) [Selvianus Kopong Basar]

"Itu nanti kita coba tanya dengan penyidik ya karena masih proses," tutur Nurma.

Diketahui, Codeblu dilaporkan oleh pelapor berinisial ASS di Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Desember 2024 lalu.

Laporan itu teregister nomor polisi LP/P3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Atas laporan itu, Codeblu disangkakan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Codeblu Toko Roti codeblu minta maaf ke clairmont codeblu minta maaf ke clairmont

Terkini