Mediasi Codeblu dan Clairmont Deadlock, Food Vlogger Wajib Ganti Rugi Rp 5 Miliar
Lifestyle

Food vlogger William Anderson atau dikenal dengan nama Codeblu telah melakukan mediasi dengan pemilik Clairmont, Susana Darmawan, di Polres metro Jakarta Selatan, pada Selasa (18/3/2025).
Mediasi dilakukan buntut dari ulasan negatif dari Codeblu terhadap paket kue nastar buatan Clairmont pada 15 November 2024.
Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto mendampingi pemilik Susana Darmawan, saat mediasi.
Baca Juga: Firasat Bang Madun Sebelum Codeblue Dilaporkan: Melihat Wajah sang Food Vlogger di Sajadah
Dedi Sutanto menjelaskan bahwa mediasi ketika tidak ada kesepakatan soal ganti rugi yang harus dibayarkan Codeblu sebesar Rp 5 miliar terhadap Clairmont.
"Jadi codeblu bersurat ke penyidik untuk melakukan restorative justice, lalu kita diundang sebagai pelapor hadir," ujar Dedi Sutanto usai mendampingi kliennya menjalani mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).
"Lalu, di situ disampaikan permintaan maaf, mengakui, lalu kita mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami klien kita," sambungnya.
Baca Juga: Chef Arnold Bakal Duel Tinju Lawan Coddeblu
Erdia Christina tim kuasa hukum lainnya menjabarkan bahwa kerugian yang dialami oleh Clairmont itu sehari setelah video ulasan kue nastar itu dipublikasikan.
Imbasnya, membuat salah satu brand besar yang bekerjasama dengan Clairmont langsung memutus kontrak.
Sejak saat itu pendapatan toko kue menurun drastis, padahal pada saat itu menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Periode jelas kapan Codeblu itu mengupload. Kita lihat, sehari setelah mengupload kita langsung di-cut brand, salah satu brand besar di Indonesia," jelas Christina.
"Kemudian akhir tahun kan selalu menjadi momen bagi kami perusahaan bakery, natal dan tahun baru kita menurun drastis. Itu yang menjadi nilai kerugian materil dari kami," lanjut Christina.
Dengan mediasi deadlock, pihak Clairmont menegaskan untuk tetap memproses upaya hukum di Polres Jaksel hingga ke tahap penyidikan nanti.
Selain itu, Dedi Sutanto membeberkan bahwa pihaknya pun tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata.
"Kerugian pasti dibuktikan memang deadlock di polisi di pidana kita tetap lanjut kemungkinan kita akan ngajukan gugatan di perdata," ungkap Dedi Sutanto.
Diketahui, Codeblu dilaporkan oleh seseorang berinisial ASS di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2024.
Laporan teregister nomor polisi LP/P3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Atas laporan itu, Codeblu disangkakan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hingga kini, Codeblu telah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/3/2025).
Codeblu dalam kesempatan itu membantah dirinya telah melakukan pemerasan kepada pemilik toko roti tersebut. Kata dia, permintaan uang itu terkait penawaran kerja sama.
"Iya, dugaan pemerasan bahwa saya sebagai content creator memeras pemilik usaha bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada pemerasan, itu hanya penawaran kerja sama," kata Codeblu di Polres Metro Jakarta Selatan. (Selvianus Kopong Basar)