Clairmont Rugi Rp 5 Miliar Usai Ulasan Negatif Codeblu, Begini Hitungannya
Lifestyle

Bos Clairmont, Susana Darmawan, mengaku dirinya kecewa karena tidak ada kesepakatan dengan food vlogger William Anderson atau dikenal Codeblu, usai digelar mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (18/3/2025).
Mediasi itu membicarakan soal kerugian yang dialami Clairmont dengan nilai Rp 5 miliar.
Kerugian dialami toko kue milik Susana Darmawan itu usai Codeblu memberikan ulasan negatif soal paket kue nastar pada 15 November 2024.
Baca Juga: Chef Arnold Bakal Duel Tinju Lawan Coddeblu
Clairmont pun melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat dugaan penyebaran berita hoaks.
"Hasil mediasinya berawal dengan baik-baik ya. Codeblu sudah mengakui kesalahan dan sudah menyampaikan permohonan maaf. Kami hanya ingin menyampaikan bahwa kami sudah terima permohonan maafnya, namun kami mengalami kerugian," ujar Susana Darmawan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (18/3/2025) sore.
"Nah, kerugian ini lah yang kami sudah menyampaikan tetapi belum ada titik temu gitu," lanjut Susana Darmawan.
Baca Juga: Biodata dan Agama Codeblu, Food Vlogger yang Diboikot Pemilik Usaha Kuliner
Dedi Sutanto, selaku kuasa hukum Clairmont, menjelaskan bahwa kerugian Rp 5 miliar itu dihitung berdasarkan internal audit.
"Sebenarnya bukan tuntutannya, jadi kita punya internal audit dan sudah diedit. Itu kerugian materiil itu di luar brand value ada sampai sejumlah Rp 5 miliar. Itu internal audit terkait omset yang dialami oleh klien kita," jelas Dedi.
Erdia Christina, tim kuasa hukum Clairmont lainnya, menambahkan bahwa kerugian Rp 5 miliar itu berdasarkan data di internal.
Akibatnya, sejumlah brand besar memutus kontrak kerjasama dengan Clairmont seiring adanya konten dari Codeblu tersebut.
"Semua kerugian kami materiil di samping materiil kita punya kerugian imateriil yang perlu dipahami. Beberapa brand memutus kontrak kami, itu justru nilainya lebih besar daripada nilai materiil," tutur Christina.
Diketahui, Codeblu dilaporkan oleh pelapor berinisial ASS di Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Desember 2024 lalu.
Laporan itu teregister nomor polisi LP/P3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Atas laporan itu, Codeblu disangkakan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hingga kini, Codeblu telah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3/2025).
Codeblu dalam kesempatan itu membantah dirinya telah melakukan pemerasan kepada pemilik toko roti tersebut. Kata dia, permintaan uang itu terkait penawaran kerja sama.
"Iya dugaan pemerasan bahwa saya sebagai content creator memeras pemilik usaha bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada pemerasan, itu hanya penawaran kerja sama," tutur dia di Polres Metro Jakarta Selatan. (Selvianus Kopong Basar)