Buntut Status Brotoseno, Komisi III DPR akan Evaluasi Kinerja Polri dan UU Kepolisian
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa berjanji akan mengevaluasi kinerja Polri ataupun Undang-undang Kepolisian. Hal ini diungkapkan mantan aktivis tersebut menanggapi status AKBP Raden Brotoseno yang masih aktif sebagai anggota Polri. Padahal dirinya pernah menjadi terpidana kasus penerimaan suap.
Politikus Partai Gerindra itu mempertanyakan klaim Polri yang menyebut Brotoseno berkelakuan baik dan berprestasi. Menurut Desmond, klaim tersebut keliru. Sebab yang bersangkutan telah divonis bersalah.
"Tindakan yang tidak tegas atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri, kok. Maling, kok," kata dia.
Baca Juga: KSP Siap Jembatani Penguatan Kerja Sama Indonesia-Iran
Desmond menilai keputusan Polri untuk mempertahankan Brotoseno justru merusak citra Korps Bhayangkara. Menurut dia, seseorang apalagi anggota kepolisian yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mestinya tak pantas dipertahankan.
"Nah, terlalu membela anggotanya inilah menurut saya yang akan merusak citra lembaga kepolisian itu sendiri," kata Desmond.
Desmond juga mempertanyakan parameter yang digunakan Polri untuk mempertahankan Brotoseno. Jika dianggap berkelakuan baik, faktanya Brotoseno telah merugikan negara dengan menerima suap.
Baca Juga: RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing Didesak Masuk Prolegnas
Komisi III DPR, kata Desmond, akan mempertanyakan hal itu secara langsung kepada Polri dalam rapat dengar pendapat yang bakal digelar dalam waktu dekat. Dia bahkan akan mengevaluasi pimpinan Polri dalam kasus itu.
"Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa," katanya.
"Pimpinan kepolisian harus kita evaluasi. Atau UU kepolisiannya harus kita evaluasi. Karena tidak seiring dengan keinginan masyarakat. Tidak seiring dengan moral masyarakat," tambah Desmond.
Pernyataan Kadiv Propam Polri
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebutkan pihaknya tak memecat Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap lantaran memiliki prestasi. Menurut Sambo pertimbangan itu berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mempertimbangkan rangkaian penyuapan terhadap Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir dalam kasus itu.
Selain itu, Propam juga mempertimbangkan Brotoseno hanya menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik.