Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Buntut Umroh saat Bencana Banjir
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Kemendagri buntut umroh saat bencana banjir.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan yang dikutip Selasa 9 Desember 2025.
Mendagri mengatakan Mirwan MS diberhentikan sementara selama 3 bulan. Hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran.
Baca Juga: Kota Medan Banjir Besar, Ini Nomor Call Center Basarnas untuk Evakuasi Warga
"SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030," katanya.
Mirwan Bupati Aceh Selatan pergi umroh saat bencana banjir. [Istimewa]Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi sorotan usai dipecat dari Ketua DPC Gerindra Selatan, gegara nyerah mengatasi banjir.
Bencana banjir bandang dan longsor melanda Aceh Selatan pada akhir November 2025, menyebabkan situasi darurat di wilayah tersebut.
Baca Juga: Rawan Gempa, BRIN Petakan Sesar dari Ujung Kulon hingga Banyuwangi
Pada 5 Desember 2025, Sekjen Gerindra Sugiono mengumumkan pencopotan Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS minta maaf. [Istimewa]Sugiono menyayangkan sikap kepemimpinan Mirwan yang dianggap tidak mencerminkan komitmen partai terhadap rakyat terdampak bencana.
"Disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan," katanya dalam keterangan dikutip FT News, Sabtu 6 Desember 2025.