Calon TKI Harap Tenang, Jepang Tetap Terima Pekerja WNI Setelah 2026

Nasional

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:58 WIB
Calon TKI Harap Tenang, Jepang Tetap Terima Pekerja WNI Setelah 2026

Isu tentang kemungkinan Jepang akan mem-blacklist tenaga kerja Indonesia (TKI) setelah 2026 mendatang tengah ramai diperbincangkan publik.

rb-1

Video-video di TikTok menyebarkan informasi bahwa 2026 akan menjadi tahun terakhir kesempatan bekerja di Jepang bagi warga Indonesia.

Narasi muncul setelah kasus kriminal dan tingkah-tingkah negatif warga Indonesia di Jepang meningkat beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Sebanyak 16 PMI Korban Penyekapan di Kamboja Pulang Jumat Ini

rb-3

Salah satu kasus yang baru-baru ini menyita perhatian publik adalah insiden kebakaran akibat ulah TKI di Jepang yang mabuk dan memasak mi instan di tengah malam. Padahal, sudah ada aturan larangan memasak setelah pukul 10 malam.

Informasi ini membuat mereka yang berencana mencari kerja di Jepang langsung patah semangat.

Baca Juga: Ternyata, Jepang Menyukai Pekerja Asal Indonesia Karena Memiliki Karakter yang Baik

KBRI Tokyo Tegaskan Informasi Blacklist Hoaks

Ilustrasi pekerja asing di JepangIlustrasi pekerja asing di Jepang

Menanggapi viralnya isu blacklist ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo menyampaikan klarifikasi resmi.

Mereka menegaskan tidak pernah menerima pernyataan dari pemerintah Jepang mengenai blacklist TKI asal Indonesia setelah 2026.

“Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang” demikian keterangan resmi siaran pers KBRI Tokyo, dikutip pada Rabu (16/7/2025).

KBRI menyatakan bahwa Jepang saat ini masih membutuhkan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

Data Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024 mencatat jumlah WNI di Jepang mencapai 199.824 orang, meningkat lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir.

Hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang yang sudah terjalin selama 67 tahun pun tetap berjalan baik. Hubungan yang baik ini menjadi fondasi penting dalam berbagai kerja sama, termasuk di bidang ketenagakerjaan.

Imbauan untuk Jaga Perilaku dan Disiplin

Jepang. (Pexels/christiano-sinisterra)Jepang. (Pexels/christiano-sinisterra)

Terkait naiknya tindak kriminalitas dan perilaku negatif WNI di Jepang belakngan ini, WNI diingatkan untuk patuh pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat dan ini bersifat wajib.

KBRI juga mengingatkan bahwa setiap tindak kriminal atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh TKI akan ditangani oleh aparat penegak hukum Jepang sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Setiap kasus sudah ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Jepang,” tegas pihak KBRI.

KBRI mengimbau seluruh warga negara Indonesia di Jepang untuk menjaga nama baik bangsa.

Mereka diminta menghormati budaya dan etika masyarakat Jepang serta bersikap disiplin dalam menjalani kehidupan di negeri Sakura.

“KBRI mengimbau seluruh warga negara Indonesia di Jepang agar selalu menghormati nilai, budaya, etika, dan mematuhi hukum yang berlaku di Jepang,” pungkas tim KBRI.

Tag PMI TKI Orang Indonesia di Jepang WNI di Jepang Pekerja Indonesia Jepang

Terkini