Cara Ajukan Sanggah Tilang Elektronik

Otomotif

Minggu, 20 April 2025 | 05:05 WIB
Cara Ajukan Sanggah Tilang Elektronik
Kamera pengawas tilang elektronik atau ETLE. [Dok. Polisi]

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belakangan tengah menjadi sorotan. Sebab, menindak pelanggaran yang dianggap netizen salah sasaran.

rb-1

Sejumlah penindakan tilang ETLE yang dianggap salah sasaran telah ditunjukkan dan diunggah sejumlah netizen di Indonesia.

Contohnya saat mobil ambulans yang membawa pasien darurat menerobos lampu merah tapi 'terjepret' kamera ETLE.

Baca Juga: Cuma Punya 57 Unit CCTV, Ditlantas Polda Metro Hapus Tilang Manual

rb-3

Padahal dalam aturannya, ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, sistem ETLE bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.

Baca Juga: Tiga Hari Andalkan ETLE, Polisi Tindak 2.242 Pengendara saat Operasi Zebra

Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak.

"Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," katanya.

Ada pula foto viral berupa bukti ETLE yang menunjukkan momen pelanggaran yang dilakukan bus TransJakarta padahal berada di jalur busway.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono telah angkat bicaara terkait kasus ini dengan mengatakan kemuinan ada pelanggaran lalu lintas di dalam bus.

"Mungkin pada saat itu sopir itu main handphone atau ada penumpang yang duduk di kursi depan tidak menggunakan seat belt, jadi itu nanti akan terdeteksi," kata Argo, Selasa (15/4/2025).

Bus TransJakarta kena tilang elektronik atau ETLE melintas di jalur busway. [Instagram]

Oleh karena itu, jika ditemukan ketidaksesuaian dengan tilang ETLE, maka ada mekanisme konfirmasi. Mekanisme itu memungkinkan agar tilang bisa dianulir.

"Sehingga kemarin kenapa ada ambulan, di situlah ada sistem mekanisme konfirmasi. Jadi tinggal konfirmasi ETLE-nya dianulir, dibatalkan," tutur Argo.

Baca Juga: Viral TransJakarta Kena Tilang ETLE Padahal Melaju di Jalur Busway

Berikut cara ajukan sanggah tilang elektronik atau ETLE:

1. Cek data pelanggaran melalui situs resmi https://etle.polri.go.id/ atau https://etle-pmj.info

2. Setelah itu, masuk ke menu Konfirmasi Pelanggaran.

3. Pilih opsi Sanggahan.

4. Masukan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas.

5. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung untuk diverifikasi oleh petugas.

"Atau langsung mengunjungi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran, Jakarta Selatan," kata Ojo.

Polda Metro Jaya menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apapun.

Tag ETLE tilang elektronik Cara Ajukan Sanggah Tilang Elektronik Cara Sanggah Tilang ETLE

Terkini