Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak Lewat HP
Polri telah resmi menghapus tilang manual mulai akhir Januari 2025. Digantikan dengan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Tilang elektronik atau tilang ETLE ini bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas.
Kamera ETLE ini secara otomatis akan mengidentifikasi kendaraan dan mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan yang terdaftar di sistem.
Baca Juga: Cuma Punya 57 Unit CCTV, Ditlantas Polda Metro Hapus Tilang Manual
"Dasar dari penerapan ETLE tujuan akhirnya adalah orang semakin hari semakin sadar untuk tidak melakukan pelanggaran," kata AKBP Ojo Ruslani.
"Karena kecelakaan itu berawal dari pelanggaran (lalu lintas)," lanjut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Lantas adakah cara mengetahui kendaraan kena tilang elektronik atau tidak tanpa harus menunggu surat tilang dikirim ke rumah?
Baca Juga: Tiga Hari Andalkan ETLE, Polisi Tindak 2.242 Pengendara saat Operasi Zebra
Berikut cara cek kendaraan kena tilang ETLE atau tidak lewat HP.
1. Buka aplikasi peramban di ponsel Anda
2. Ketik https://etle-pmj.id/ atau https://etle.polri.go.id/ di kolom pencarian
3. Setelah itu, klik Cek Data
4. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
5. Setelah semua data terisi, klik "Cek Data".
6. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul pesan "No Data Available".
7. Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul detail seperti:
- Waktu pelanggaran
- Lokasi pelanggaran
- Status pelanggaran
- Tipe kendaraan
8. Jika kendaraan Anda terkena tilang ETLE, maka Anda harus membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).