Cara Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO: Kini Bisa Sampai Rp15 Juta
Lifestyle
 080920258.jpg)
Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Kini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan JHT Lebih Mudah
Baca Juga: Hotel Ini Beri Diskon 15 Persen bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Catat Lokasi dan Waktu Promonya
Pencairan JHT lewat aplikasi JMO. (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Sebelumnya pencairan JHT melalui aplikasi JMO hanya maksimal Rp10 juta. Kenaikan batas maksimal ini tentu mempermudah peserta tanpa harus melkukan pencairan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT Senin, 18 Agustus 2025: Mudah dan Aman bagi Para Peserta
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Cara Klaim JHT
Step klaim JHT lewat aplikasi. (bpjsketenagakerjaan.go.id)
1. Buka Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
2. Klaim JHT
Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT
3. Pastikan sudah 3 Centang Hijau
Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya
4. Pilih Sebab Klaim
Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya
5. Pengecekan Data
Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah
6. Ambil Foto
Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar
7. Verifikasi Wajah
Hadapkan wajah ke kamera dan ikuti langkah sesuai instruksi
8. Lengkapi Data
Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya
9. Rincian Saldo JHT
Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya
10. Pengecekan Data
Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi
11. Berhasil
Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.