Apa Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Bagaimana Cara Mengeceknya?
Lifestyle
 230920255.png)
Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. BSU merupakan langkah cepat pemerintah untuk memberikan bantalan bagi pekerja dan buruh.
Program BSU diharapkan dapat meringankan beban ekonomi sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Lalu apa syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?
Besaran BSU
Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT Senin, 18 Agustus 2025: Mudah dan Aman bagi Para Peserta
Pengecekan BSU 2025. (kemenaker)
BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Pembayarannya dilakukan sekaligus dengan total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp600.000.
Penyaluran dana BSU 2025 dilakukan melalui rekening bank yang sudah terdaftar. Pemerintah menunjuk bank-bank Himbara yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia sebagai penyalur resmi.
Baca Juga: Syarat-Syarat Penerima BSU 2025: Berikut Situs Resmi dan Cara Cek Kamu Dapat atau Enggak
Bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan memiliki rekening di bank-bank tersebut, dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Dengan cara ini, penyaluran diharapkan lebih cepat, tepat sasaran, dan transparan.
Syarat Penerima BSU 2025
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, seperti Warga Negara Indonesia dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, serta berpenghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan. Program ini juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima PKH sebelumnya dan bukan ASN, TNI, maupun Polri.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan