Catat! Hari Ini Terakhir Ajukan Pindah Lokasi TPS Pemilu 2024

Nasional

Rabu, 07 Februari 2024 | 00:00 WIB
Catat! Hari Ini Terakhir Ajukan Pindah Lokasi TPS Pemilu 2024

FTNews - Hari ini, Rabu (7/2) merupakan hari terakhir bagi warga yang ingin mengajukan pindah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

rb-1

“Untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7. Yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024 dan kantor kami akan buka sampai dengan pukul 23.59." ujar anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam keterangannya baru-baru ini.

Kantor yang Betty maksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK, dan atau PPS.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Warga, lanjut Betty, dapat mengajukan pindah lokasi TPS apabila ada dalam sejumlah kondisi. Yang membuatnya tak bisa memberikan hak pilih di lokasi asal.

Kondisi itu antara lain: bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), menjadi tahanan rutan atau lapas dan tertimpa bencana alam.

Selain itu, masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih wajib namanya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Betty juga menegaskan, selain empat kondisi di atas, pihaknya sudah tidak melayani pindah tempat memilih.

"Terdaftar dulu dalam DPT dan membawa dokumen pendukung karena 4 alasan tadi. Di luar 4 alasan tidak di terima untuk pindah memilih. Sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah di atur,"terangnya.

Pindah TPS

Melansir laman KPU, berikut tata cara pindah lokasi pemungutan suara:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota membawa bukti alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka membawa surat tugas.
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.

Saat melaporkan diri untuk pindah TPS jangan lupa menunjukkan KTP-el atau KK, dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Tag Nasional Pemilu 2024 TPS Pindah TPS

Terkini