Catat! Ini 5 Poin Penting Pemberlakuan Paspor 10 Tahun
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan baru terkait masa berlaku paspor. Setidaknya ada lima poin penting terkait pemberlakuan masa berlaku paspor 10 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, poin yang pertama adalah masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun. Ini diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa.
"Ketentuan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham," kata Widodo, dikutip Antara, Selasa (11/10).
Baca Juga: Beredar Surat Ferdy Sambo: Minta Maaf pada Senior dan Pati Polri
Kedua lanjutnya, masa berlaku paspor biasa 10 tahun hanya diberikan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Atau bagi mereka yang sudah menikah.
"Selanjutnya, untuk WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan pada angka dua diberikan paspor biasa. Dimana masa berlakunya paling lama lima tahun," ujar Widodo.
Kemudian yang keempat, pemberlakuan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Paspor ini tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Baca Juga: Presiden Ingatkan Pemudik Lebaran 2023 Capai 123 Juta Orang
Sebagai contoh, apabila usia anak tersebut 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.
Dan yang terakhir, calon pekerja migran Indonesia untuk pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun. Dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2012.
Seperti diketahui, pemberlakuan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun resmi dimulai pada Rabu, 12 Oktober 2022.