Catat! Ini Daftar Hari Libur Selama 2024
Sosial Budaya

FTNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur. Keppres itu tertanggal 29 Januari 2024.
Dalam Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden. Sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.
“Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukumâ€, bunyi pertimbangan huruf b Keppres tersebut.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Daftar hari liburÂ
Sehingga, dalam keputusan presiden tersebut, menetapkan hari-hari libur tahun 2024 yang terdiri dari 16 hari libur. Yaitu:
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
– 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
– 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
– 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
– 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
– 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
– 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
– 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
– 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
– 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
– 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
– 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
– 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
– 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
– 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Tak hanya itu, Keppres juga mengatur ketentuan tentang bekerja di hari libur.
“Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana pada poin pertama. Aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas /pekerjaan harus bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,†bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Dalam diktum lainnya berbunyi pada tahun baru islam hijriah , idul Fitri dan idul Adha, penetapannya setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Empat Keppres tak berlaku
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni:
Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.
Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur.
Dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024â€, bunyi akhir Keppres tersebut.