Lifestyle

Catat, Ini Daftar Kendaraan yang Tidak Dikenai Pajak Tahunan

25 Desember 2025 | 15:04 WIB
Catat, Ini Daftar Kendaraan yang Tidak Dikenai Pajak Tahunan
Tak Semua Kendaraan Wajib Pajak

Tidak semua kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak tahunan. Pemerintah menetapkan sejumlah kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebagaimana diatur dalam peraturan pajak daerah yang berlaku mulai tahun 2025.

rb-1

Pengecualian ini diberikan karena kendaraan-kendaraan tersebut memiliki fungsi khusus dan tidak digunakan sebagaimana kendaraan pribadi atau komersial pada umumnya. Dengan demikian, pemilik kendaraan dalam kategori ini tidak dibebani kewajiban pembayaran pajak tahunan.

Baca Juga: Hartanya Naik Rp 6 Miliar Selama Jadi Menteri Tenaga Kerja, Hari Ini Ida Fauziyah Dilantik Jadi Anggota DPR

rb-3

Daftar Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan

Adapun kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban pajak tahunan meliputi kereta api serta kendaraan yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Selain itu, kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional juga termasuk dalam kategori bebas pajak, sepanjang memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan asas timbal balik yang diakui pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Tancap Gas, NasDem Tamu Pertama SekBer Gerindra-PKB

Lima Kendaraan Ini Bebas Pajak TahunanLima Kendaraan Ini Bebas Pajak Tahunan

Dukungan Kendaraan Ramah Lingkungan

Kategori lainnya adalah kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan yang dibebaskan dari pajak tahunan. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mengurangi emisi karbon.

Selain itu, kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan maupun importir dan digunakan khusus untuk keperluan pameran atau promosi, serta tidak diperjualbelikan kepada masyarakat, juga dikecualikan dari kewajiban pajak tahunan.

Di luar lima kategori tersebut, seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar tetap dikenakan pajak tahunan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pembebasan pajak ini bersifat terbatas dan tidak berlaku bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional umum.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mendukung kepentingan negara, hubungan internasional, serta pengembangan teknologi kendaraan ramah lingkungan.

Tag PKB PajakKendaraan BebasPajak AturanPajak KendaraanBermotor BeritaEkonomi