Catat, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Forumterkininews.id, Jakarta – Mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga virus Corona, Pemerintah meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021.

Keputusan tersebut upaya untuk menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun. Selain itu juga mencegah lonjakan angka kasus penularan Covid-19.

Penghapusan cuti bersama pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru itu tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” kata dia, dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Menurut dia kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga peran media massa. Sehingga nantinya masyarakat lebih memaklumi keadaan dan tidak nekat untuk melanggar.

“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” pungkas dia.

Kepada mereka yang secara terpaksa harus berpergian pada Natal dan Tahun Baru, Muhadjir menegaskan perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat lagi.

Seperti kita ketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

“Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19,” kata dia.

Artikel Terkait