Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Pengajuan Bacaleg di KPU
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan dibukanya tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024. Pengajuan bisa dilakukan mulai 1-14 Mei 2023.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, kegiatan pengajuan bacaleg dilaksanakan serentak disetiap tingkatan (pusat, provinsi dan kabupaten/kota).
"Untuk 1 Mei 2023 pendaftaran dibuka 08.00-16.00 sedangkan 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00-23.59,"kata Idham dalam keterangan resminya, Minggu (30/4).
Baca Juga: Ketua DPR Minta Semua Pihak Waspada Varian Omicron XBB
Idham juga menyampaikan syarat administrasi apa saja yang perlu disiapkan partai politik saat mengajukan nama-nama bakal calon anggota legislatifnya. Juga peserta pemilu perseorangan (DPD) saat mendaftarkan dirinya.
“Terkait syarat administrasi ini kami sudah tuangkan di dalam PKPU 10 Tahun 2023 khususnya di pasal 12 hingga 23 yang mana aturan tersebut bisa diakses melalui JIDH.kpu.go.id,†imbuhnya.