Hukum

Cek Smelter Timah Sitaan Jaksa, Prabowo: Kerugian Negara Rp300 Triliun

07 Oktober 2025 | 13:18 WIB
Cek Smelter Timah Sitaan Jaksa, Prabowo: Kerugian Negara Rp300 Triliun
Presiden Prabowo Subianto cek smelter timah sitaan jaksa. [Dok Setkab]

Presiden Prabowo Subianto mengecek langsung smelter timah triliunan sitaan jaksa sekaligus Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk., di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

rb-1

Nilai aset yang berhasil disita dan diserahkan, kata Prabowo mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun. Nilai tersebut belum termasuk tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa jauh lebih besar.

Prabowo juga menambahkan bahwa total kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal di kawasan PT Timah ini telah mencapai sekitar 300 triliun rupiah. Jumlah yang mencerminkan besarnya kebocoran kekayaan negara yang harus segera dihentikan.

Baca Juga: Kans PDIP Gabung Kabinet Menguat? Usai Pertemuan 4 Mata Prabowo-Megawati

rb-3

Presiden Prabowo Subianto. [Dok Setkab RI]Presiden Prabowo Subianto. [Dok Setkab RI]

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total 300 T. Kerugian negara sudah berjalan 300 triliun, ini kita berhentikan,” ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Selasa 7 Oktober 2025.

Apa Saja yang Disita?

Baca Juga: Dampingi Jokowi, Menkominfo Johnny Plate Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung

Penampakan smelter timah yang disita. [Dok Setkab RI]Penampakan smelter timah yang disita. [Dok Setkab RI]

Barang yang disita tersebut berupa 6 smelter yang dapat digunakan oleh Negara cq PT Timah untuk melakukan pengolahan bijih timah beserta aset yang ada didalamnya.

Aset tersebut berupa alat berat sebanyak 108 unit, peralatan tambang lainnya sejumlah 195 unit, logam timah sebanyak 680.687,60 kilogram, Tanah sejumlah 22 bidang dengan total luasan 238.848 meter persegi (m2), dan gedung mess karyawan dan manajemen sebanyak 1 Unit.

Selain menyerahkan barang rampasan negara kepada PT Timah, Kejaksaan juga berencana untuk melakukan penjualan aset dari perkara tersebut melalui proses lelang.

Lelang akan dilakukan terhadap aset berupa 52 unit kendaraan, 3.520,92 gram logam emas, 820 bidang tanah dengan total luasa 10.967.600 m2.

Dalam proses penanganan perkara korupsi tata niaga timah, Kejaksaan juga telah menyita yang tunai dalam mata uang rupiah dan asing masing-masing sebesar Rp202.178.778.370, USD 2.997.300, 524.501 dollar Singapura, 53.036.000 yen Jepang, 765 Euro, 100.000 won korea, dan 1.840 dollar Australia.

Terhadap aset yang disita tersebut nantinya akan dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari aktivitas ilegal PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun dan menguntungkan pihak tertentu. Perkara ini melibatkan terdakwa/terpidana sebanyak 22 orang dan 5 korporasi.

Hingga saat ini, Kejaksaan mencatat terdapat lima terdakwa korporasi yang sedang dalam tahap penuntutan. Mereka adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Tag Kejagung Kejaksaan Presiden Tambang Prabowo PT Timah Prabowo subianto

Terkait

Terkini