Cerita dalam Dokumenter Kopi Sianida Tuai Atensi Publik
Lifestyle

Forumterkininews.id, Jakarta - Dokumenter Netflix yang berjudul "Ice cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso tuai beragam atensi publik usai rilis pada 28 September 2023 lalu di Netflix.
Setelah dokumenter ini rilis, seolah penonton terbelah menjadi dua kubu, mereka yang pro Jessica dan mengecamnya.
Dalam dokumenter kopi sianida yang tayang di Netflix, setidaknya ada beberapa fakta yang menuai atensi publik.
Baca Juga: Pramono Anung Punya Tanda Kehormatan Prestisius, Apa Jasanya?
Mirna tidak diotopsi, hanya diambil sampel pada lambung, empedu dan hati itupun setelah 3 hari kematian Mirna.
Sosok Ayah Mirna digambarkan sebagai orang yang memiliki kepribadian arogan dan narsistik.
Kemunculan Jessica untuk berbicara dengan durasi yang sangat sedikit, itupun kemudian dia tidak diizinkan untuk diinterview.
Baca Juga: Ahli Uji Coba Transplantasi Jantung dan Ginjal Babi ke Tubuh Manusia
Tidak ada bukti yang secara langsung menyebut Jessica pembunuhnya, hanya teori dari jaksa penuntut umum dan saksi ahli.
Hal yang memberatkan Jessica:
a. Jessica sudah memesan tempat, pesanan, dan dateng lebih awal.
b. Adanya goodie bag yang menghalangi kopi dari pantauan CCTV
c. Tidak terlihat panik, bahkan Jessica diminta temannya untuk browsing bagaimana cara mengatasi keadaan Mirna saat itu, dia hanya bilang "ga punya kuota"
d. Punya beberapa catatan kriminal di Australia
e. Dia seringkali meminum obat anti depressant
f. Sudah membuang celana yang dia pakai saat itu
Dokter yang memeriksa Mirna setelah 70 menit kematian tidak menemukan sianida di dalam lambung. Namun, setelah 3 hari kematian baru ditemukan 0,2 mg sianida. Sementara, sianida baru bisa bikin meninggal itu di angka 50-176mg.
Ahli ikut berkomentar
Kemudian, ahli hukum pun turut ikut berkomentar. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan, dokumenter tersebut tidak bisa dijadikan bukti baru (novum) karena proses hukum telah berlalu.
"Film jelas tidak bisa dijadikan novum karena film adalah karya seni yang ada unsur imajinasinya. Namun bila film dalam arti informasi elektronik yang berupa fakta atau dokumenter asli suatu peristiwa atau pernyataan keterangan atas suatu peristiwa riil, maka bisa dijadikan bukti," ujar Aan dalam keterangannya.
Ia menuturkan ada kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali bila pihak Jessica meminta peninjauan kembali atau ada tersangka baru.
Namun demikian, film dokumenter yang tak mengandung kebaruan informasi tak bisa menjadi dasar dibukanya kembali penyelidikan. Aan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP tentang Ketentuan Novum.
"Kalau nggak ada info yang sifatnya kebaruannya, berarti enggak bisa," tambahnya.