Chuck Putranto Ungkap Alasan Amankan CCTV Komplek Polri Duren Tiga

Forumterkininews.id, Jakarta – Chuck Putranto menyebutkan alasan dirinya mengamankan CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal ini usai adanya insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Irfan Widyanto terkait obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (23/12).

Awalnya majelis hakim menanyakan apa yang disampaikan dirinya saat bertemu dengan Irfan usai kejadian penembakan Brigadir J, pada Sabtu (9/8).

“Bertemu dengan Irfan?,” tanya Hakim.

“Betul, saudara Irfan lewat, saya tanyakan ‘mau kemana adek asuh’. Dijawab ‘mau amankan CCTV bang’. Terus saya bilang ‘oh nanti kalau sudah selesai dititipkan ke saya’,” jawab Chuck.

“Kenapa saudara bilang kalau sudah selesai dititipkan ke saya, kenapa saudara begitu berani menerima penyerahan tersebut kepada saudara kalau tidak ada yang memerintahkan. saudara? saudara jujur saja ini?,” lanjut Hakim.

“Betul yang mulia,” kata Chuck.

“Tidak masuk akal ini,” ujar Hakim.

“Jadi saya jelaskan yang mulia, posisi saya waktu itu adalah spri yang mulia. Saya berpikiran saat itu beliau sampaikan kita tahu dari provos sudah terjadi tembak menembak. Jadi saya hanya mengamankan,” ucap Chuck.

Kemudian majelis hakim menanyakan atas perintah siapa sehingga dirinya berani untuk mengamankan CCTV Komplek Polri Duren Tiga.

“Apakah saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, atau Hendra Kurniawan, ataupun Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut?,” tanya Hakim.

“Tidak ada yang mulia,” jawab Chuck.

“Kenapa saudara berani-beraninya mengambil itu?,” lanjut Hakim.

Kemudian Chuck menjawab bahwa dirinya berfikir mengamankan CCTV agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.

“Karena saya berfikir sebagai spri (staff pribadi) saat itu untuk mengamankan agar tidak disalahgunakan yang mulia,” kata Chuck.

“Berpikir agar tidak disalahgunakan, dari kata tidak disalahgunakan itu apa maksud saudara?,” ujar Hakim.

“Takut dimanfaatkan diambil orang lain dengan situasi itu. Karena kan saat itu yang terjadi tembak menembak yang kami tahu di rumah dinas kadiv propam yang mulia,” ucap Chuck.

“Baiklah kalau saudara menerangkan seperti itu, tapi saya belum sepenuhnya meyakini keterangan saudara tersebut. Saya menyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani menyampaikan seperti itu kepada Irfan,” ujar Hakim.

BACA JUGA:   Hotman Sebut Punya Jurus Bebaskan Teddy Minahasa

Irfan Widyanto Amankan CCTV Komplek Polri Duren Tiga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gelar sidang perkara Obstruction of Justice pembunuhan berencana Brigadir J menyebut terdakwa Ifan Widyanto sebagai pengganti DVR CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terkait hal ini Irfan Widyanto berperan mengambil CCTV menggantikan pimpinannya, yaitu Ari Cahya Nugraha. Ary sendiri tidak bisa menjalankan perintah dari Hendra Kurniawan karena dirinya sedang berada di Bali.

“Saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan ‘Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV udah di cek belum? Jika belum, mumpung siang coba kamu screening!’, akan tetapi saksi Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto,” ucap Jaksa, dalam gelar sidang di PN Jaksel, pada Rabu (19/10).

Kemudian Irfan diperintah Acay untuk bertemu Agus Nurpatria agar menindaklanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.

“Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting-penting saja,” kata Jaksa.

Selanjutnya Irfan diperintahkan oleh Agus Nurpatria untuk mengambil tiga DVR CCTV yang berada di lapangan basket di depan rumah dinas Ferdy Sambo dan satu di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

“Terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut,” ujar Jaksa.

Ketika melakukan pergantian DVR CCTV, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha DVR CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Kemudian satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melarang Irfan untuk melakukan pergantian DVR CCTV tersebut karena harus izin kepada Ketua RT, namun permintaan itu ditolak oleh Irfan.

“Ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT, terdakwa Irfan Widyanto melarangnya. Bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut,” kata Jaksa.

Atas perintah tersebut Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik yang diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

Artikel Terkait