Citilink Terapkan Kebijakan Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Domestik
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Maskapai penerbangan Citilink menerapkan kebijakan terbaru mengenai persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia dalam meniadakan syarat hasil tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap.
"Dengan kebijakan baru ini, diharapkan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat. Khususnya masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara,†ujar Dewa dalam keterangan rilis di Tangerang, Rabu (9/3).
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Citilink mengimbau penumpang untuk mematuhi aturan terbaru terkait pengisian e-HAC domestik. Dimana penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan. Atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.
Persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik :
1. Penumpang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen;
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Atau rapid test antigen negative yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.