Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas
Nasional

Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara di kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Hakim Ketua Tony Irfan menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Hakim juga menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau senilai Rp 35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.
Hakim menyatakan Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hal yang memberatkan karena perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Pimpinan Pondok Pemerkosa Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
Sementara hal yang meringankan yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Vonis ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti.