Daftar 5 Perusahaan yang Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Timah
Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan tersangka korporasi kasus korupsi pengelolaan tata naga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Ada lima perusahaan yang ditetapkan pihak Kejagung sebagai tersangka korporasi.
Kelima perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma
Kemudian PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Kerugian kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kasus timah nilainya cukup signifikan, yaitu Rp 271 triliun.
Jaksa Agung mengatakna, hal itu adalah titik kerugian yang terbesar.
Baca Juga: Diperiksa 8 Jam, Ahok Bongkar Isi Catatan Rapat Saat Jadi Komut Pertamina
"Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan. Biasanya adalah sangat sulit untuk membuktikan itu," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/1/2025).
Dalam rangka memulihkan kembali lingkungan, maka ditetapkan lima tersangka korporasi yang akan dibebankan kerugian negara.
"Insya Allah dengan dana-dana yang ada, apabila nanti bisa dikembalikan kepada pemerintah, untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini," ucapnya.
Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa telah diputuskan pembebanan uang kerugian negara pada masing-masing tersangka korporasi tersebut.
Rinciannya PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SBS sebesar Rp 23 triliun, PT SIP sebesar Rp 24 triliun, PT TIN sebesar Rp 23 triliun, dan CV VIP sebesar Rp 42 triliun.
"Ini sekitar jumlahnya Rp 152 triliun," ucapnya.
Terkait siapa yang bertanggung jawab atas sisa nominal kerugian yang sebesar RP 119 triliun, pihak Kejagung menyebut masih dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab. Tentunya akan kita tindak lanjuti," ucap Febrie.