Dalam 10 Hari, Polisi Tangkap 9 Tersangka Terlibat Narkoba di Jakpus
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebanyak sembilan orang terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu diamankan Polres Metro Jakarta Pusat. Proses penangkapan dilakukan dalam rentang waktu 10 hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, mengatakan pihaknya menangkap para terduga pelaku di lokasi yang berbeda-beda Jakarta dan Tangerang.
"TKP pertama kami menangkap PS (23), IH (21) dan AS (21)," kata Komarudin, di Jakarta, Kamis (22/9)
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Lawan Arah jadi Alasan Pedagang Starling Tusuk Satpol PP
"Selanjutnya di TKP kedua, kami tangkap SM (33), TKP ketiga kami tangkap MS (42) dan TKP keempat 4 kami tangkap YP (28)."
Lebih lanjut ia mengatakan tersangka berinisial PS selain terlibat penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, dia juga merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Baca Juga: Selundupkan 20 Kg Sabu ke Medan, 2 Pria Terkapar Ditembak Polisi
"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama lima tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas," ucap Komarudin.
Sementara itu dalam penangkapan para tersangka ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram, ganja sebanyak 3,1 kg, dan pil ekstasi sebanyak 40 butir.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU RI No 35 Tahun tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.