Dalam 4 Bulan, Imigrasi Bali Deportasi 101 WNA

Daerah

Jumat, 05 Mei 2023 | 00:00 WIB
Dalam 4 Bulan, Imigrasi Bali Deportasi 101 WNA

Forumterkininews.id, Bali- Pihak imigrasi Bali telah mendeportasi total 101 WNA dari 31 negara dalam empat bulan terakhir.

rb-1

Melansir Reuters, jumlah terbesar adalah warga negara Rusia dengan 27 orang dideportasi, diikuti oleh delapan warga negara Inggris, tujuh warga Amerika, tujuh warga Nigeria, dan enam warga Australia.

“Sebagian besar overstay visa atau menyalahgunakan visa atau izin tinggal,” kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Kamis (4/5).

Baca Juga: Salat Idul Adha, Warga Padati Masjid 99 Kubah

rb-3

Seluruh WNA itu dideportasi dalam kurun waktu 2 Januari hingga 30 April. Anggiat juga mengatakan, ada beberapa WNA yang dideportasi karena melanggar norma masyarakat Bali.

“Dalam konsepsi hukum Indonesia, hukum adat masih diterapkan dalam bentuk norma. Dan dalam hukum pidana kita dikenal sebagai hukum yang hidup,” ujarnya.

Sementara itu, jumlah orang asing yang ditangkap karena melanggar undang-undang keimigrasian meningkat tahun ini.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Tersangka

Tahun lalu, Bali mendeportasi total 194 orang. Lebih banyak pelanggaran diketahui oleh pihak berwenang karena diedarkan melalui media sosial tahun ini. Namun, Anggiat menegaskan pihak imigrasi tidak hanya bekerja berdasarkan konten media sosial yang viral.

“Kami tidak bekerja hanya berdasarkan mereka, tetapi kami berterima kasih kepada [publik] atas berita viral tersebut,” pungkasnya.

Tag Daerah Nasional WNA Bali Imigrasi Deportasi

Terkini