Sidang Pemilu Proporsional Terbuka Ditunda, MK Beberkan Alasannya
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menunda agenda sidang Pemilu Proporsional Terbuka yang sejatinya digelar hari ini, Selasa (17/1).
"Pada siang hari ini sidang lanjutan untuk perkara dengan no 114 tahun 2022 dengan agenda mendengar keterangan DPR serta keterangan pihak terkait yakni KPU, ditunda," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa (17/1).
Anwar menyebut, penundaan sidang dilakukan karena sebelumnya sidang diagendakan berlangsung secara daring. Namun, kemudian DPR meminta agar sidang berjalan secara luring di ruang MK.
Baca Juga: Wapres Bersyukur MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka
"Untuk itu pada pagi hari tadi MK di dalam rapat permusyawaratan hakim telah mengabulkan dari permohonan DPR untuk sidang secara luring. Akan tetapi, untuk sidang secara luring tidak bisa dilaksanakan pada hari ini," imbuhnya.
Hal itu kata Anwar, karena MK harus memberi tahu kepada pihak-pihak lain yaitu Presiden dan para pemohon tentunya, termasuk pihak terkait KPU, termasuk pula para pihak terkait yakni sekitar 11 yang memohon untuk dijadikan pihak terkait.
"Untuk itu sekali lagi, untuk sidang secara luring atau sidang pada hari ini, ditunda menjadi hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, jam 11:00," tandasnya.
Baca Juga: Mafia Tanah Libatkan Pejabat BPN, Hadi Tjahjanto: Proses Hukum dan Pecat
Untuk persiapan sidang secara luring, MK kata Anwar akan melakukan beberapa persiapan seperti yang berlaku selama ini. Yakni cara mengatur tempat duduk, kemudian pengamanan dan lebih utama adalah memberi tahu kepada pihak-pihak lain termasuk pihak terkait.
"Untuk diketahui pula bahwa sidang pada hari Selasa, 24 Januari 2023 mendatng sekaligus menjadi pertama atau pembuka untuk sidang luring atau tatap untuk perkara-perkara lain atau pada sidang-sidang lainnya yang akan datang,"pungkasnya.