Dana Desa Tahap II 2025 Terkini: 93 Desa Rejang Lebong Sudah Terima DD, DPMD Ungkap Masih Ada Kendala
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memastikan proses penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2025 terus berjalan.
Hingga pertengahan November ini, tercatat 93 desa telah menerima pencairan DD tahap II, sementara 19 desa lainnya telah mendapatkan pencairan ADD tahap II.
Baca Juga: Resmi Dicanangkan, Ini Konsep Agrowisata Terpadu Rejang Lebong yang Siap Angkat Derajat Petani
DPMD Dorong Percepatan Pencairan Dana Non-Earmark dan Kelengkapan Berkas
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Budi Setiawan, mengatakan bahwa dari total 93 desa penerima DD tahap II, sebanyak 20 desa telah menerima pencairan penuh, mencakup dana earmark dan non-earmark, sedangkan 73 desa lainnya baru memperoleh pencairan untuk kategori earmark.
“Dana earmark ini digunakan untuk tiga program utama, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, pencegahan stunting, dan ketahanan pangan,” jelas Budi, Selasa (12/11).
Baca Juga: Bukan Salah Distribusi! Ini Alasan Pertamina Kurangi Kuota BBM ke Rejang Lebong
Ia menambahkan, sementara untuk dana non-earmark, proses pencairannya masih terkendala di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup.
Hal itu, kata Budi, disebabkan adanya proses administrasi tambahan dan petunjuk teknis lanjutan yang masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Meski begitu, DPMD terus mendorong pemerintah desa yang belum mengajukan pencairan agar segera melengkapi seluruh berkas dan persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami mengimbau kepala desa dan perangkatnya agar mempercepat pengajuan pencairan DD dan ADD tahap II, supaya pelaksanaan kegiatan desa tidak terhambat dan program pembangunan bisa segera berjalan,” tambahnya.
Pemanfaatan Dana Desa Wajib Prioritaskan Kesejahteraan dan Dampak Langsung
Budi menegaskan bahwa Dana Desa dan ADD merupakan dua sumber pendanaan utama bagi pemerintah desa. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga program sosial dan kesehatan.
“Pemanfaatan Dana Desa harus diarahkan pada kegiatan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama untuk peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan,” katanya.
Pencairan Dana Desa Di Rejang Lebong
Dengan terealisasinya pencairan tahap II ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap seluruh desa dapat segera menjalankan program prioritas desa sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
Selain itu, pencairan ini diharapkan menjadi dorongan bagi desa untuk mempercepat realisasi pembangunan di penghujung tahun anggaran 2025.
“Kami berharap tidak ada desa yang tertinggal dalam proses ini. Tujuan akhirnya adalah agar seluruh program desa dapat terselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Budi.