Bengkulu

Pemkab Rejang Lebong Rampungkan Pemeriksaan Interim LKPD 2025 oleh BPK

30 Desember 2025 | 11:52 WIB
Pemkab Rejang Lebong Rampungkan Pemeriksaan Interim LKPD 2025 oleh BPK
Pemeriksaan Interim LKPD 2025 Selesai, Pemkab Rejang Lebong Siap Berbenah

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi mengakhiri rangkaian pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

rb-1

Penutupan pemeriksaan tersebut ditandai dengan pelaksanaan exit meeting yang digelar di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong. Kegiatan ini dilaksanakan setelah tim BPK RI melakukan pemeriksaan pendahuluan selama kurang lebih satu bulan.

Baca Juga: Nataru Jadi Momentum, Kunjungan Wisata Rejang Lebong Diprediksi Naik

rb-3

Pemeriksaan Interim Jadi Evaluasi Awal Pengelolaan Keuangan

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, mengatakan pemeriksaan interim merupakan tahapan penting untuk mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, pemeriksaan interim menjadi bahan evaluasi awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan sebelum memasuki tahap pemeriksaan lanjutan. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan temuan pada audit berikutnya.

Baca Juga: Jelang Nataru: Bupati Rejang Lebong Pimpin Rapat Penting! Harga Kebutuhan Pokok Dijamin Aman?

Ruang lingkup pemeriksaan meliputi berbagai aspek strategis, antara lain pengelolaan kas daerah, pendapatan, belanja, serta penatausahaan aset pemerintah daerah.

Seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK RI akan segera ditindaklanjuti bersama organisasi perangkat daerah terkait.

Bpk Tutup Pemeriksaan Interim Lkpd 2025 Rejang Lebong Ini Hasil AwalnyaBpk Tutup Pemeriksaan Interim Lkpd 2025 Rejang Lebong Ini Hasil Awalnya

OPD Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen Pemeriksaan

Elva Mardiana juga mengingatkan seluruh OPD agar segera melengkapi dan menyampaikan dokumen pendukung yang masih diperlukan melalui Inspektorat Daerah, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh tim pemeriksa.

Ia menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah. Dengan sikap proaktif dari OPD, proses pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat berjalan lebih lancar.

Sementara itu, tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa pemeriksaan interim bertujuan memastikan kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus meminimalkan potensi temuan pada pemeriksaan terinci.

Pemeriksaan lanjutan atas LKPD Kabupaten Rejang Lebong dijadwalkan kembali dilaksanakan pada awal Januari 2026 sebagai bagian dari audit menyeluruh laporan keuangan pemerintah daerah.

Melalui koordinasi dan tindak lanjut yang optimal dari seluruh OPD, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat serta mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Tag RejangLebong PemkabRejangLebong LKPD2025 BPKRI KeuanganDaerah