Daerah

Pemkab Rejang Lebong Terapkan WFA Jelang Tutup Tahun 2025

29 Desember 2025 | 10:45 WIB
Pemkab Rejang Lebong Terapkan WFA Jelang Tutup Tahun 2025
Libur Nataru 2025, Pemkab Rejang Lebong Berlakukan WFA untuk ASN

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini diterapkan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.

rb-1

Penerapan WFA dilakukan sebagai penyesuaian pola kerja ASN di tengah libur panjang akhir tahun, sekaligus menindaklanjuti kebijakan fleksibilitas kerja yang diarahkan oleh pemerintah pusat.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Rejang Lebong, Elva Mardiana, menyampaikan bahwa kebijakan WFA telah ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Rejang Lebong.

Baca Juga: Nataru Jadi Momentum, Kunjungan Wisata Rejang Lebong Diprediksi Naik

rb-3

“Kebijakan WFA sudah diberlakukan dan mulai efektif pada 29 hingga 31 Desember 2025,” ujar Elva.

Tidak Berlaku untuk Seluruh OPD

Baca Juga: Jelang Nataru: Bupati Rejang Lebong Pimpin Rapat Penting! Harga Kebutuhan Pokok Dijamin Aman?

Elva menegaskan bahwa penerapan WFA tidak berlaku untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). OPD yang memiliki peran strategis dan bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor dan siaga penuh selama libur Nataru.

“OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap masuk dan melaksanakan tugas seperti biasa,” katanya.

Menurut Elva, kebijakan ini juga mempertimbangkan adanya sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan menjelang tutup tahun, sehingga tidak semua unit kerja dapat menerapkan sistem kerja fleksibel.

Asn Rejang Lebong Terapkan Wfa Selama Libur Akhir Tahun Ini KetentuannyaAsn Rejang Lebong Terapkan Wfa Selama Libur Akhir Tahun Ini Ketentuannya

Pelayanan Publik Tetap Harus Optimal

Ia menambahkan, meski diberikan keleluasaan dalam menentukan lokasi kerja, ASN tetap dituntut menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Pelayanan publik, kata dia, tidak boleh mengalami penurunan kualitas selama kebijakan WFA berlangsung.

“Fleksibilitas kerja bukan berarti mengurangi tanggung jawab. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal,” tegasnya.

Dengan penerapan skema WFA tersebut, Pemkab Rejang Lebong berharap kinerja ASN tetap terjaga sekaligus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah momentum libur panjang akhir tahun.

Tag RejangLebong PemkabRejangLebong LiburNataru WFAASN ASN2025